Tata Tertib Pengawas Ujian


TATA TERTIB PENGAWAS RUANG USBN
SDN 2 KALAPAREA
TAHUN PELAJARAN 2018/2019

1.  Persiapan USBN
a.       Dua puluh lima menit sebelum USBN dimulai Pengawas Ruang  USBN telah hadir di ruang pengawas USBN.
b.      Pengawas Ruang USBN menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara USBN.
c.       Pengawas Ruang menerima bahan USBN untuk ruang yang diawasi berupa naskah soal USBN, LJUSBN, Amplop LJUSBN, Daftar Hadir, dan berita acara pelaksanaan USBN.
d.      Pengawas Ruang menandatangani pakta integritas
2. Pelaksanaan USBN
a.       Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/ elektronik ke dalam ruang USBN.
b.      Pengawas Ruang masuk ke dalam ruang USBN 15 menit sebelum waktu pelaksanaan USBN untuk :
1)        Memeriksa kesiapan ruang USBN, meminta peserta memasuki ruang USBN dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
2)        Memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi/ elektronik, kalkulator dan sebagainya keddalam ruang USBN kecuali alat tulis yang akan digunakan;
3)        Membacakan tata tertib;
4)        Meminta peserta USBN menandatangani Daftar Hadir;
5)        Membagikan LJUSBN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor USBN, nama, tanggal lahir, da tanda tangan);
6)        Memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar;
7)        Setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan USBN, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta uian; dan
8)        Membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta USBN tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu USBN dimulai.
c.       Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang USBN mempersilahkan peserta untuk mengecek kelengkapan soal, mempersilahkan peserta untuk mulai mengerjakan soal, dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
d.      Kelebihan naskah soal USBN selama USBN berlangsung tetap disimpan di ruang USBN dan pengawas ruang tidak diperbolehkan membacanya.
e.       Selama USBN berlangsung, pengawas ruang wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang USBN, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang USBN.
f.       Pengawas Ruang USBN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapunkepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal USBN yang diujikan.
g.       Lima menit sebelum waktu USBN selesai, Pengawas Ruang USBN memberi peringatan kepada peserta USBN bahwa waktu tinggal lima menit.
h.      Setelah waktu USBN selesai, Pengawas Ruang USBN mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJUSBN dan Naskah Soal. Peserta USBN dipersilahkan meninggalkan ruang USBN, menghitung jumlah LJUSBN sama dengan jumlah peserta USBN, menyusun secara urut LJUSBN dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop LJUSBN disertai dengan Daftar Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang USBN di dalam ruang USBN.
i.        Pengawas Ruang USBN menyerahkan LJUSBN dan Naskah Soal kepada panitia USBN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan USBN

0 komentar:

Popular Posts

View Blog

Powered by Blogger.

Contributors

Followers

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels