TATA TERTIB PENGAWAS RUANG USBN
SDN 2 KALAPAREA
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
1. Persiapan USBN
a. Dua puluh lima menit
sebelum USBN dimulai Pengawas Ruang USBN
telah hadir di ruang pengawas USBN.
b. Pengawas Ruang USBN
menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara USBN.
c. Pengawas Ruang
menerima bahan USBN untuk ruang yang diawasi berupa naskah soal USBN, LJUSBN,
Amplop LJUSBN, Daftar Hadir, dan berita acara pelaksanaan USBN.
d. Pengawas Ruang
menandatangani pakta integritas
2. Pelaksanaan
USBN
a. Pengawas ruang
dilarang membawa alat komunikasi/ elektronik ke dalam ruang USBN.
b. Pengawas Ruang masuk
ke dalam ruang USBN 15 menit sebelum waktu pelaksanaan USBN untuk :
1)
Memeriksa kesiapan ruang USBN, meminta peserta
memasuki ruang USBN dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat
duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
2)
Memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau
catatan lain, alat komunikasi/ elektronik, kalkulator dan sebagainya keddalam
ruang USBN kecuali alat tulis yang akan digunakan;
3)
Membacakan tata tertib;
4)
Meminta peserta USBN menandatangani Daftar Hadir;
5)
Membagikan LJUSBN kepada peserta dan memandu serta
memeriksa pengisian identitas peserta (nomor USBN, nama, tanggal lahir, da
tanda tangan);
6)
Memastikan peserta telah mengisi identitas dengan
benar;
7)
Setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas,
pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan USBN, dan
meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat
(disegel), disaksikan oleh peserta uian; dan
8)
Membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas
meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta USBN tidak diperkenankan
menyentuhnya sampai tanda waktu USBN dimulai.
c. Setelah tanda waktu
mengerjakan dimulai, pengawas ruang USBN mempersilahkan peserta untuk mengecek
kelengkapan soal, mempersilahkan peserta untuk mulai mengerjakan soal, dan
mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
d. Kelebihan naskah soal
USBN selama USBN berlangsung tetap disimpan di ruang USBN dan pengawas ruang
tidak diperbolehkan membacanya.
e. Selama USBN
berlangsung, pengawas ruang wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana
sekitar ruang USBN, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan
kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang
USBN.
f. Pengawas Ruang USBN
dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapunkepada peserta berkaitan
dengan jawaban dari soal USBN yang diujikan.
g. Lima menit sebelum
waktu USBN selesai, Pengawas Ruang USBN memberi peringatan kepada peserta USBN
bahwa waktu tinggal lima menit.
h. Setelah waktu USBN
selesai, Pengawas Ruang USBN mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan
soal. Pengawas mengumpulkan LJUSBN dan Naskah Soal. Peserta USBN dipersilahkan
meninggalkan ruang USBN, menghitung jumlah LJUSBN sama dengan jumlah peserta
USBN, menyusun secara urut LJUSBN dari nomor peserta terkecil, dan
memasukkannya ke dalam amplop LJUSBN disertai dengan Daftar Hadir Peserta, dan
kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang USBN di
dalam ruang USBN.
i.
Pengawas Ruang USBN menyerahkan LJUSBN dan Naskah Soal
kepada panitia USBN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu
lembar berita acara pelaksanaan USBN
0 komentar:
Post a Comment