TATA TERTIB PESERTA UJIAN
SDN 2 KALAPAREA
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
1.
Peserta
USBN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas)
menit sebelum USBN dimulai.
2. Peserta USBN yang terlambat hadir hanya
diperkenankan mengikuti USBN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara
USBN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.15
3. Peserta USBN dilarang membawa alat komunikasi
elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam
ruang USBN.
4. Peserta USBN membawa alat tulis menulis berupa
pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu
tanda pesertaUSBN.
5. Peserta USBN mengisi Daftar Hadir.
6. Peserta USBN mulai mengerjakan soal setelah ada
tanda waktu mulai USBN.
7. Peserta USBN mengisi identitas pada LJU secara
lengkap dan benar.
8. Peserta USBN yang memerlukan penjelasan cara
pengisian identitas pada LJUSBN dapat bertanya kepada Pengawas Ruang USBN
dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Selama USBN berlangsung, peserta USBN hanya
dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang USBN,
serta tidak melakukannya berulang kali.
10. Peserta USBN yang memperoleh Naskah Soal yang
cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian
Naskah Soal.
11. Peserta USBN yang meninggalkan ruangan setelah
membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan
telah selesai menempuh/mengikuti USBN pada mata pelajaran yang terkait.
12. Peserta USBN yang telah selesai mengerjakan
soal sebelum waktu USBN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan
sebelum berakhirnya waktu USBN.
13. Peserta USBN berhenti mengerjakan soal setelah
ada tanda berakhirnya waktu USBN.
14. Selama USBN berlangsung, peserta USBN dilarang:
a.
menanyakan
jawaban soal kepada siapa pun;
b.
bekerjasama
dengan peserta lain;
c.
memberi
atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.
memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.
membawa
Naskah Soal USBN dan LJU keluar dari ruang USBN;
f.
menggantikan
atau digantikan oleh orang lain.
0 komentar:
Post a Comment