Friday, April 6, 2018

SK Mengajar Tahun Pelajaran 2017/2018



SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 2 KALAPAREA
NOMOR : 421.2/228-SD
TENTANG :
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN
PROSES BELAJAR MENGAJAR, BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Menimbang    
:
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program pengajaran di SDN2Kalaparea Perlu menetapkan pembagian tugas guru.

Mengingat
:
1.    Undang – UndangNomor 20Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.    PeraturanPemerintahNomor55 Tahun 1998 tentang Pendidikan Dasar;
3.    Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4.    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 tahun 2009tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
5.    Surat Keputusan bersama Mendiknas dan Kepala BKNNomor  03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Juklak Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
6.    PP. No.5 Tahun 2007 tentang Pendidikan agama dan Keagamaan.

MEMUTUSKAN
Menetapkan   

:

Pertama
:
Pembagian tugas guru dalam kegiatan belajar mengajar danbimbingan dan penyuluhan pada tahun pelajaran seperti tersebutdalam lampiran keputusan ini

Kedua
:
Menugaskan guru untuk melaksanakan Bimbingan dan Penyuluhan.

Ketiga
:
Masing – masing guru melaporkan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada kepala sekolah.

Keempat
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan  ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai

Kelima
:
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Keenam
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

                       
Ditetapkan di              :  Girijaya
Pada tanggal               :  1 Juli 2017


KEPALA SEKOLAH




ASEP SAEPULOH, S.Pd.MM
NIP 19660428 199103 1 005


Tembusan :
Yth. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Nagrak

PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN NAGRAK
SD NEGERI 2 KALAPAREA
Jalan Bojongkawung KM.04 Desa Girijaya, Kec. Nagrak, Kab. Sukabumi
e-mail : sdn2kalaparea@yahoo.com;    website : www.sdn2kalaparea.blogspot.com
Kode Pos  43356
 



Lampiran         : Keputusan Kepala SDN 2 Kalaparea
Nomor             : 421.2/228-SD

DAFTAR PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN
PROSES BELAJAR MENGAJAR, BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

NO
NAMA / NIP
PangkatJabatan
Mengajar
di Kelas
Jumlah Jam
ket
1
Asep Saepuloh, S.Pd.MM
Kepala Sekolah
-
24 Jam
-
19660428 199103 1 005
2
Enan, S.Pd
Guru PAI
I-VI
24 Jam

196407051984121001
3
Dodi Suganda, S.Pd
Guru Kelas
V
36 Jam

196706191992121002
4
YuyuMulyasari, S.Pd
Guru Kelas
II
32 Jam
TKS
6640751654300002
5
Rani Nurdiani, S.Pd.
Guru Kelas
I
30 Jam
TKS
7140766668300043
6
Nurhadi
Guru Kelas
VI
36 Jam
TKS

7
Dede Jamaludin
Guru Kelas
OPS
IV
36 Jam
TKS
7359766668200003


Girijaya, 1 Juli 2017
KepalaSekolah,





ASEP SAEPULOH, S.Pd.,M.M.
NIP 19660428 199103 1 005



Share:

Popular Posts

View Blog

Powered by Blogger.

Contributors

Followers

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels